Malang - Seperti yang telah diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan baru untuk perguruan tinggi pada Januari 2020 lalu yang dikenal dengan “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” atau yang disingkat dengan MBKM. Terdapat empat program utama pada kebijakan MBKM ini, yaitu kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar bagi mahasiswa untuk mengambil tiga semester diluar program studinya.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dalam rangka peningkatan mutu pembalajaran dan lulusan perguruan tinggi, konsep MBKM ini mengajak perguruan tinggi di Indonesia untuk membangun rencana strategis dalam mempersiapkan kompetensi mahasiswa secara matang untuk memenuhi kebutuhan zaman. Lebih lanjut pada permendikbud nomor 3 tahun 2020 pasal 15 ayat 1 menyebutkan terdapat delapan bentuk kegiatan pembelajaran MBKM yaitu pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa/ KKN tematik.
Mengacu pada program tersebut, Prodi Pendidikan Matematika UMM mengusung Program ASIK+ sebagai implementasi MBKM. Apa itu Program Asik+? Kaprodi Pendidikan Matematika UMM menjelaskan, ASIK+ merupakan singkatan dari Asistensi magang skripSI dan Kkn sedangkan + (plus) yang dimaksud adalah program insidental atau program yang setara dengan kegiatan MBKM, dapat dikonversi ke dalam mata kuliah. Berdasarkan hal tersebut, Prodi pendidikan Matematika mengambil empat bentuk kegiatan sebagai paket program yaitu asistensi mengajar di satuan pendidikan, magang, skripsi atau riset, dan KKN. Keempat kegiatan tersebut dapat dipilih mahasiswa dan dilakukan terutama di satuan pendidikan yang sudah memiliki MoU dengan Prodi Pendidikan Matematika UMM.
“Namun, tidak menutup kemungkinan mahasiswa dapat mengambil bentuk kegiatan lain atau program kegiatan di luar MBKM, maka ini yang kami sebut plus pada Program ASIK+ tersebut. Jika plus banyak, maka program ini bisa menjadi Program ASIK++ “, tutur P. Mahfud selaku Kaprodi Pendidikan Matematika. “sebagai contoh, salah satu mahasiswa kami yang bernama Nurlaily Rahmatika diterima pada Program Bangkit yang dilaksanakan oleh Kemendikbud dan hal tersebut dapat diakui sebagai kegiatan belajar mahasiswa di luar prodi yang setara dengan jumlah sks tertentu”, lanjutnya. Prosedur yang harus dilakukan mahasiswa yang akan mengambil Program ASIK+ini yaitu mahasiswa mendaftar sesuai dengan persyaratan, membuat proposal kegiatan dan mempresentasikannya untuk uji kompetensi dan kelayakan program, jika sudah layak maka akan ditentukan dosen pembimbing dan penandatanganan perjanjian pelaksanakan program dan pembelakan, mahasiswa melaksanakan program, selanjutnya jika program telah selesai maka akan dikonversi nilai ke mata kuliah tertentu yang bersesuaian yang disepakati dan ditetapkan sebelumnya.
Kaprodi berharap mahasiswa dapat memanfaatkan kegiatan MBKM ini dengan baik bahkan apapun programnya mahasiswa dapat mengambil skripsi atau riset di kegiatan belajar mereka, atau yang disebut KISS (Karya Ilmiah Setara Skripsi) yang telah diusung oleh prodi selama dua tahun terakhir, dan KISS ini telah diberitakan sebelumnya. Dimana program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa walaupun semester muda dapat melakukan riset dan jika dapat publish pada jurnal minimal terakreditasi sinta 3 maka dapat disetarakan dengan skripsi. P. Mahfud juga menjelaskan bahwa terdapat sistem saving nilai pada kegiatan belajar MBKM, khususnya Program ASIK+ ini. Diharapkan program ini dapat memfasilitasi kemerdekaan belajar mahasiswa sesuai dengan konsep belajar yang diusung oleh Bapak Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Ditulis oleh: AFJ