- AKADEMIK
- ATURAN DAN PEDOMAN
Kebijakan Akademik Eksternal dan Internal
Kebijakan Eksternal
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lampiran 6.1.1.1)
- Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Lampiran 6.1.1.2)
- Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.3)
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.4)
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.5)
- Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cata Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran (Lampiran 6.1.1.6)
- PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Dikti (Lampiran 6.1.1.7)
- Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja LLDikti (Lampiran 6.1.1.8)
- Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Lampiran 6.1.1.9)
- Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendirian Perubahan Pembubarab PTN dan PTS (Lampiran 6.1.1.10)
- Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu (Lampiran 6.1.1.11)
- PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (Lampiran 6.1.1.12)
- PerBAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.13)
- PerBAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (Lampiran 6.1.1.14)
Kebijakan Internal
- Statuta UMM Tahun 2020 (Lampiran 6.1.1.15)
- Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2019 tentang Strategi Pengembangan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2019-2030.(Lampiran 6.1.1.16)
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana (Renstra) Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2019 (Lampiran 6.1.1.17)
- Keputusan Rektor 40 Tahun 2019 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.18)
- Keputusan Rektor Nomor: 06/SK/UMM/III/2021 tentang Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (Lampiran 6.1.1.19)
- Keputusan Rektor Nomor: 073/SK/UMM/III/2021 tentang Pengembangan Kurikulum Berbasis OBE MBKM (Lampiran 6.1.1.20)
- Keputusan Rektor Nomor: 07/SK/UMM/IX/2021 tentang Implementasi UMM PASTI (Lampiran 6.1.1.21)
- Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/177.a/FKIP-UMM/IV/2018 tentang Ekuivalensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang(Keputusan Rektor Nomor: 07/SK/UMM/IX/2021 tentang Implementasi UMM PASTI (Lampiran 6.1.1.22).
- Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/241.a/FKIP-UMM/VI/2019 tentang Tim Monev Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.23).
- Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/182.a/FKIP-UMM/VII/2020 tentang Tim Pengembang Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.24).
- Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/424.a/FKIP-UMM/VIII/2018 tentang Tim Penjaminan Mutu KKMA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.25).
- Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/421.a/FKIP-UMM/IX/2019 tentang Tim Pengembang dan Peninjau Instrumen Evaluasi Kepuasan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.26).