Kebijakan Akademik Eksternal dan Internal

Kebijakan Eksternal

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lampiran 6.1.1.1)
  2. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Lampiran 6.1.1.2)
  3. Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.3)
  4. Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.4)
  5. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.5)
  6. Permenristekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cata Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran (Lampiran 6.1.1.6)
  7. PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Dikti (Lampiran 6.1.1.7)
  8. Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja LLDikti (Lampiran 6.1.1.8)
  9. Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Lampiran 6.1.1.9)
  10. Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pendirian Perubahan Pembubarab PTN dan PTS (Lampiran 6.1.1.10)
  11. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Tahun 2017, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu (Lampiran 6.1.1.11)
  12. PerBAN-PT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (Lampiran 6.1.1.12)
  13. PerBAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (Lampiran 6.1.1.13)
  14. PerBAN-PT Nomor 5 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Program Studi (Lampiran 6.1.1.14)

Kebijakan Internal

  1. Statuta UMM Tahun 2020 (Lampiran 6.1.1.15)
  2. Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2019 tentang Strategi Pengembangan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2019-2030.(Lampiran 6.1.1.16)
  3. Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Rencana (Renstra) Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2019 (Lampiran 6.1.1.17)
  4. Keputusan Rektor 40 Tahun 2019 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.18)
  5. Keputusan Rektor Nomor: 06/SK/UMM/III/2021 tentang Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (Lampiran 6.1.1.19)
  6. Keputusan Rektor Nomor: 073/SK/UMM/III/2021 tentang Pengembangan Kurikulum Berbasis OBE MBKM (Lampiran 6.1.1.20)
  7. Keputusan Rektor Nomor: 07/SK/UMM/IX/2021 tentang Implementasi UMM PASTI (Lampiran 6.1.1.21)
  8. Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/177.a/FKIP-UMM/IV/2018 tentang Ekuivalensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang(Keputusan Rektor Nomor: 07/SK/UMM/IX/2021 tentang Implementasi UMM PASTI (Lampiran 6.1.1.22).
  9. Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/241.a/FKIP-UMM/VI/2019 tentang Tim Monev Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.23).
  10. Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/182.a/FKIP-UMM/VII/2020 tentang Tim Pengembang Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.24).
  11. Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/424.a/FKIP-UMM/VIII/2018 tentang Tim Penjaminan Mutu KKMA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.25).
  12. Keputusan Dekan Nomor: E.2.o/421.a/FKIP-UMM/IX/2019 tentang Tim Pengembang dan Peninjau Instrumen Evaluasi Kepuasan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang (Lampiran 6.1.1.26).